Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Kompas.com - 17/06/2024, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau PT Bank Muamalat Indonesia karena kekosongan posisi komisaris utama.

Dilansir dari laman resmi perusahaan, saat ini komisaris utama Bank Muamalat hanya diisi oleh pelaksana tugas atau plt.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK selalu melakukan pengawasan terhadap pemenuhan implementasi tata kelola yang baik terhadap Bank Muamalat.

Baca juga: OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

"Termasuk kecukupan pemenuhan Board of Commissioner (BoC) dan Board of Directors BoD sesuai ketentuan berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/6/2024).

Ia menambahkan, hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada manajemen dan pemegang saham pengendali bank untuk ditindaklanjuti.

Namun begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah terdapat tenggat waktu yang diberikan kepada Bank Muamalat untuk memenuhi posisi komisaris utama tersebut.

Seiring dengan itu, pihaknya juga disebut sedang melakukan pengawasan terhadap kredit bermasalah di Bank Muamalat.

Baca juga: Kata OJK soal Wacana Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

"Itu sedang teman-teman pengawas selesaikan, nanti kami lihat. Kredit bermasalah pasti ada tiap bank kan," imbuh dia.

Saat itu, nama Amin Said Husni tercatat sebagai Komisaris Independen juga merangkap sebagai pelaksana tugas komisaris utama Bank Muamalat.

Sebagai informasi, posisi komisaris utama Bank Muamalat kosong sejak akhir 2022. Kala itu, Mardiasmo terpilih menjadi komisaris utama, tetapi tak segera melakukan proses fit and proper test.

Baca juga: Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com