Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Premi Asuransi "Unitlink" Masih Alami Kontraksi

Kompas.com - 14/06/2024, 06:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi lini usaha unit link atau produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) masih mengalami kontraksi.

Hal tersebut terjadi di tengah pendapatan premi industri perusahaan asuransi jiwa yang mencapai Rp 59,96 triliun, atau tumbuh 4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, premi lini usaha PAYDI masih mengalami kontraksi.

Baca juga: Unitlink Masih Bebani Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa

"OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/6/2024)

Ia menambahkan, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis. Dengan demikian, asuransi dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

"Sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29 persen secara tahunan," imbuh dia.

Di sisi lain, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban.

Perusahaan asuransi juga diminta melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset.

"Sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan," terang Ogi.

Seiring dengan itu, OJK juga meminta setiap perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kekayaan yang dimiliki sesuai dengan kebijakan invedtasi yang sudah disusun.

Hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan durasi kewajiban, memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memantau secara berkala realisasi atas asumsi yang digunakan, apakah masih sejalan dengan asumsi yang digunakan dalam penetapan premi.

"Perusahaan harus terus memastikan akurasi asumsi yang digunakan dan menyesuaikan asumsi tersebut jika terdapat realisasi yang jauh lebih besar," tutup dia.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, produk asuransi tradisional masih mendominasi pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, secara total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat senilai Rp 46,00 triliun sampai kuartal I-2024.

Jumlah ini tumbuh 0,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 45,6 triliun.

Ia menjabarkan, pendapatan premi produk asuransi tradisional tercatat senilai Rp 26,77 triliun. Jumlah itu tumbuh 18,4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 22,62 triliun.

Di sisi lain, pendapatan premi produk asuransi unitlink tercatat senilai Rp 19,22 triliun. Angka ini turun 16,4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sma tahun lalu senilai Rp 22,98 triliun.

"Masih ada ketertarikan masyarakat atas produk PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi) ini, meskipun secara pendapatan premi ini mengalami kontraksi," tutup dia.

Baca juga: Industri Asuransi 2024, Menyongsong Pertumbuhan Unitlink dan Proteksi Anak Muda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com