JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal tersebut penting karena kendaraan listrik memiliki risio yang berbebda dengan kendaraan konvensional.
"Hal ini didasarkan pada pemikiran, risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: OJK: Kredit Kendaraan Listrik Tembus Rp 4,39 Triliun per April 2024
Ia menambahkan, perbedaan risiko tersebut membuat penilaian risiko dan tarif premi pada kendaraan berbasis listrik perlu disesuaikan.
Sampai saat ini, asuransi kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.
Ogi sendiri telah menyinggung soal penyesuaian ketentuan mengenai tarif premi asuransi pada tahun ini.
Hal tersebut akan dilakukan dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik sebagai salah satu komponennya.
Baca juga: PLN Mau Bikin 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger Kendaraan Listrik
"Harapannya akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif, dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi," tutur Ogi.
OJK juga mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi kendaraan listrik.
Menurut Ogi, pemetaan tersebut harus sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren kendaraan listrik.