Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim JKP Naik 18 Persen

Kompas.com - 21/06/2024, 21:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami kenaikan seiring banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tercatat hingga Mei 2024, jumlah klaim JKP sebesar 24.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 182 miliar.

Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 1,2 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 17 triliun.

Baca juga: Cara Blokir ATM BCA Lewat Call Center dan Yang Harus Disiapkan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat 18 persen namun JHT mengalami penurunan 18 persen.

"Dapat dikatakan bahwa semakin banyak pekerja ter-PHK yang mendapatkan manfaat JKP,” kata Oni, Jumat (21/6/2024) dikutip dari Kontan.

Untuk mekanismenya, Oni menyebut manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Sedangkan untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Oni juga memproyeksi gelombang PHK kemungkinan akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portfolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.

"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa antisipatif dan dinamis dalam mengelola portofolio, namun driver utamanya tetap ketersediaan dana dan hasil yang memadai untuk memenuhi liabilitas baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar dia. 

Tercatat pada Mei 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 740 triliun. Untuk dana kelolaan JHT nilainya sejumlah Rp 464 triliun, meningkat 8,5 persen dari Mei tahun lalu. Sedangkan JKP sejumlah Rp 13 triliun, naik 33,4 persen. (Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Noverius Laoli) 

Baca juga: Menteri PUPR Akui Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak ke Proyek IKN

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 18%

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com