Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPM Insurance Tawarkan Asuransi Perjalanan, Harga Mulai Rp 28.000

Kompas.com - 24/06/2024, 10:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPM Insurance menghadirkan produk asuransi perjalanan dengan harga mulai dari Rp 28.000. Asuransi perjalanan ini memberikan berbagai manfaat dan perlindungan bagi konsumen.

Asuransi perjalanan domestik maupun luar negeri menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan atau perjalanan. Mulai dari pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis yang tidak terduga di luar negeri.

Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatawan dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati liburan tanpa harus khawatir dengan berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

Baca juga: Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Ilustrasi liburan bareng bayiPexels Ilustrasi liburan bareng bayi

"Liburan seharusnya menjadi waktu untuk bersantai dan menikmati momen bersama keluarga atau teman. Namun, risiko tak terduga seperti sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja," kata Marketing Director MPM Insurance Christian Putra dalam siaran pers, Senin (24/6/2024).

"Dengan asuransi perjalanan dari MPMInsurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani," ujar Christian.

Berikut beberapa manfaat yang diberikan MPM Insurance dalam produk asuransi perjalanan.

1. Keterlambatan penerbangan

Pemberian santunan setiap 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, akibat kejadian di luar kuasa tertanggung.

Baca juga: Asuransi Perjalanan Bisa Jadi Penting, Ini 6 Manfaat yang Perlu Diketahui

2. Jaminan bagasi dan barang pribadi

Bagasi dan barang pribadi yang rusak akan digantikan sesuai nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan. Keterlambatan bagasi dalam minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan dan kehilangan bagasi dan barang-barang yang dibawa akan mendapatkan ganti rugi hingga batas maksimum ketentuan berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com