Christin menambahkan, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang, Shopee akan menandatangani pakta integritas atas perubahan perilaku yang direkomendasikan oleh KPPU.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang majelis atas Perkara No. 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5/1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Baca juga: Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat
Dalam sidang sebelumnya, Shopee telah menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Kemudian, pada sidang yang digelar Kamis (20/6/2024), Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.