Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Kompas.com - 27/06/2024, 22:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, industri pengolahan masih terus bertahan di tengah tekanan ketidakpastian ekonomi global.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni mengatakan, kinerja Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 tidak mengalami perubahan atau stagnan dari bulan sebelumnya.

"Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Juni 2024 mencapai 52,5, tidak berbeda dengan angka IKI bulan Mei 2024. Ini merupakan sinyal bertahan industri di tengah kondisi iklim usaha global saat ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Ilustrasi industri baja.SHUTTERSTOCK/NORDRODEN Ilustrasi industri baja.

Febri mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah diduga menyebabkan para produsen menahan laju produksi dan memilih untuk meningkatkan penyerapan persediaan di samping penurunan pesanan domestik.

Ia menjelaskan, pelemahan nilai tukar rupiah memengaruhi peningkatan biaya produksi seperti biaya bahan baku, energi dan logistik yang berdampak terhadap keputusan berproduksi.

"Meskipun demikian, kondisi ini masih terpantau stabil, terbukti dengan meningkatnya nilai IKI pada 13 subsektor dari 23 subsektor industri pengolahan nonmigas," ujarnya.

Febri menuturkan, selain kondisi ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar rupiah, salah satu yang mendorong perlambatan ekspansi IKI yaitu pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

Baca juga: Moodys Pertahankan Peringkat Kredit RI, Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Ia mengatakan, hal tersebut mengurangi peningkatan pesanan baru beberapa produk industri pengolahan, bahkan terjadi pembatalan kontrak pesanan.

"Normalnya pada bulan Juni indikator kegiatan usaha industri adalah yang tertinggi, semoga kondisi ini dapat diperbaiki melalui revisi Permendag 8 tahun 2024," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com