Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Kompas.com - 28/06/2024, 12:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh bakal mulai dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Baca juga: Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online

"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.

Dengan demikian, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan ialah pada 30 Juni mendatang.

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login"
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik "Login"
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Baca juga: Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com