Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Kompas.com - 28/06/2024, 16:45 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan jatuh pada 30 Juni mendatang.

Meskipun batas waktunya tinggal 2 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat ratusan ribu wajib pajak (WP) belum melakukan pemadanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, jumlah WP orang pribadi yang tercatat di sistem Ditjen Pajak ialah sebanyak 74,45 juta.

Baca juga: Jangan Lupa, NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Dari total jumlah WP tersebut, sebagian besar sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak.

Dwi menyebutkan, terdapat 4,32 juta WP yang melakukan pemadanan secara mandiri.

"Tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata dia, kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Dengan segera berakhirnya batas waktu pemadanan, Dwi mengimbau kepada para WP untuk melakukan pemadanan, sebab NIK bakal mulai digunakan penuh sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," tuturnya.

Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com