Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Program Grab to Work oleh Dishub Bandung Langgar Prinsip Persaingan Usaha

Kompas.com - 14/03/2019, 10:33 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

Terlebih, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi online GrabCar.

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, karena mengarahkan ASN untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.

Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya. Dan taksi online itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," ujarnya.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu. Sebab, seharusnya ASN punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri. "Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," kata dia.

KPPU pun telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.

Isinya adalah meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.

"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," ujar Guntur.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU sebut program Grab to Work berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com