Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

Kompas.com - 02/04/2019, 18:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi untuk periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.

Lantas, apakah melaporkan SPT setelah 31 Maret 2019 akan diterima atau wajib pajak harus membayar denda Rp 100.000 terlebih dahulu?

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, Ditjen Pajak pasti akan menerima semua laporan SPT setelah 31 Maret 2019.

"SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tetap akan diterima sampai kapanpun, termasuk lewat e-filing juga bisa, walaupun terlambat," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Tak Lapor SPT, Siap-Siap Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak

Hestu menegaskan, laporan akan diterima meski wajib pajak belum membayar denda Rp 100.000.

Untuk denda tersebut, wajib pajak bisa membayarnya belakangan setelah ada tagihan dari kantor pelayanan pajak.

"Untuk sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," kata dia.

Baca juga: Sebanyak 99.000 Wajib Pajak Lapor SPT secara Online di Jakarta Pusat

"Jadi wajib pajak yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," sambung dia. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan bahwa kantor pajak pasti akan mengirimi wajib pajak surat "cinta" bila tak lapor SPT.

Surat tersebut merupakan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com