Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemenhub Akhirnya Batalkan Larangan Tarif Promo Ojek Online...

Kompas.com - 14/06/2019, 07:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan yang ingin melarang penerapan tarif promo atau diskon ojek online menuai kritikan.

Mulai dari pengemudi, penumpang dan aplikator ojek online tak setuju dengan penerapan larangan tersebut.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Dari sisi pengguna ojek online, adanya promo tarif tersebut sangat membantu untuk menghemat biaya transportasinya. Novie (27) salah satu penumpang yang menolak rencana peraturan tersebut.

"Aku anaknya tim promo banget. Promo diskon itu sangat membantu buat aku yang tiap hari naik ojol," ujar Novie kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Hampir setiap hari Novie menggunakan ojek online untuk berangkat kerja. Sebenarnya ia menggunakan Commuter Line menuju tempat kerjanya di bilangan Jakarta Pusat, namun ia perlu menggunakan ojol untuk mengangkutnya dari rumah ke stasiun terdekat.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

Jika tanpa promo, tarifnya bisa mencapai Rp 15.000-Rp 18.000 per perjalanan. Sementara jika memasukkan kode promo atau menggunakan voucher diskon, tarif yang dia bayar bisa di bawah Rp 10.000.

"Itu kan potongannya lumayan banget. Tapi kadang kalau promonya habis ya pakai tarif biasa," kata Novie.

Menyusul wacana pengaturan diskon ojol oleh Kementerian Perhubungan, Novie berharap hal tersebut tak lantas menghapuskan sama sekali diskon tersebut. Sebab, ia merasa berat di ongkos jika harus membayarkan sesuai tarif normal setiap hari. 

"Kalau misalnya enggak ada promo lain, mungkin masih tetap pakai (ojol) sih. Tapi mungkin diakalin, misal pulangnya pakai kendaraan umum saja," kata Novie.

Baca juga: Diskon Ojek Online yang Bikin Kecanduan...

Penolakan juga datang dari pengemudi Grab bernama Sutrisno. Menurut dia, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com