Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Kompas.com - 07/08/2019, 11:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) membuat kerugian besar. Tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk PT PLN (Persero).

Mengutip akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf kepada konsumen.

Adapun besaran kompensasi tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca: Rapat dengan DPR, PLN Minta Waktu untuk Investigasi Mati Listrik

Mengenai besarannya, akan ada 2 besaran yang diberikan, yakni 20 persen dan 35 persen. Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).

"Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment," tulis keterangan tersebut.

Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token. Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya. Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Konsumen Prabayar

Sementara, mengutip akun instagram pln_id, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

"Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," tulis keterangan itu.

Namun, saat ini PLN masih menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen-konsumennya.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada hari Minggu - Senin, 4 - 5 Agustus 2019. Untuk itu, PLN akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf kami untuk #Electrizen sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017," tulis pihak PLN dalam akun instagram resminya, Rabu (7/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com