Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudiantara soal Ekonomi Digital: Kalau Diatur Terlalu Ketat, Anak muda Bilang Jadul!

Kompas.com - 28/08/2019, 20:02 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa tahun terakhir ini ekonomi digital terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bisnis yang berbasis paduan antara teknologi-internet ini terus menggeliat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan bisnis ekonomi digital di Tanah Air. Guna menghadapi tantangan ke depan, aturan yang dikeluarkan tidak boleh terlalu kaku.

"Dalam pengembangan ekonomi digital harus ada light touch regulation. Tidak boleh diatur terlalu ketat," kata Rudiantara ditemui di Pasific Place, Jakarta, Rabu (27/8/2019).

Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Menjanjikan untuk Ekonomi Digital

Menurut Rudiantara, jika aturan yang diterbitkan terlalu ketat maka sangat berdampak pada kehadiran dan kemajuan bisnis dalam ekonomi digital, termasuk bisnis rintisan atau startup.

Karena itu, diperlukan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan hingga menerapkan sebuah aturan yang bersinggungan langsung dengan ekonomi.

"Kalau diatur terlalu ketat, anak muda bilang 'jadul'. Jadi biarkan mereka berkembang," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini tidak hanya bertugas mengatur ekosistem berbisnis di Indonesia lewat aturan saja. Akan tetapi juga melihat sejauh mana perkembangan bisnis-bisnis yang ada setelah adanya sebuah aturan dikeluarkan/diterapkan.

Artinya, pemerintah harus mencermati secara seksama dan bijak mengenai perkembangan ekonomi digital.

"Pemerintah tidak hanya urus regulasi, success rate hanya 5 persen. Kalau (aturan) ketat bisa turun. Pemerintah pindah dari regulasi jadi fasilitasi," katanya.

Baca juga: Dua Tantangan untuk Pajak di Era Ekonomi Digital, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com