Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Tindak Tiga TKA yang Dipekerjakan untuk Atasi Tumpahan Minyak

Kompas.com - 29/08/2019, 19:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menindak tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan oleh PT Elnusa Tbk untuk menanggulangi tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Karawang, Jawa Barat.

"Kami sudah menindak tenaga kerja asing tersebut karena mereka memang tidak memenuhi prosedur untuk bekerja di Indonesia. Penindakan itu berupa perintah kepada perusahaan PT Elnusa Tbk untuk mengeluarkan TKA dari lokasi kerja terhitung mulai hari ini," ujar Direktur Pembinaan Norma Kerja dan Jamsos Kemenaker, Bernawan Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Bernawan menambahkan, pengawas Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat turun bersama ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap tenaga kerja asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata tersebut.

Penindakan itu dipimpin oleh Kasubdit Pengawas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Erikson Sinambela.

Baca juga: Pertamina Gandeng Perusahaan Asal AS untuk Atasi Tumpahan Minyak

Ketiga TKA yang bekerja tanpa izin dari Kemenaker itu adalah Carolyn Kee May Wyon, Teh Wei Sheng dan Danial Lim Peng Hong.

Penindakan terhadap TKA itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kemanaker melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT Elnusa Tbk dan PHE ONWJ terkait penggunaan TKA tanpa ijin oleh perusahaan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari kedua perusahaan tersebut, Tim Pengawas Kemenaker langsung memerintahkan agar tenaga kerja asing tersebut segera dikeluarkan dari lokasi.

"Kalau mereka (PT Elnusa Tbk) tidak patuh, kami tidak segan-segan untuk mendeportasi TKA tersebut,” kata dia.

Menurut Bernawan, Elnusa mengakui mendatangkan tiga TKA dari Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura untuk mensurvei lokasi pemasangan alat untuk penanggulangan tumpahan minyak tersebut.

Alat itu digunakan untuk menyedot tumpahan minyak di laut. Artinya, ketiga TKA itu merupakan operator untuk mengoperasikan alat penyedot tumpahan minyak.

Baca juga: Atasi Tumpahan Minyak, Pertamina PHE Targetkan Bisa Tutup Sumur YYA-1 Pada Oktober 2019

Dalam penjelasannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan, pihak Elnusa mengakui kekeliruan yang dilakukan karena tidak mengetahui proses pengunaan TKA melalui RPTKA darurat, sesuai Permenaker No. 10 tahun 2018 pasal 14.

Sebelumnya, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) mengaku telah memulangkan ketiga TKA tersebut.

"Untuk memastikan agar operasi penanggulangan tumpahan minyak dapat berjalan lancar, operator peralatan yang didatangkan perlu melakukan survey awal di lapangan dengan menaiki kapal. Saat ini TKA tersebut telah kembali ke negaranya dan hanya akan mulai bekerja bila peraturan termasuk izin kerja TKA telah terpenuhi,” ujar Ifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com