Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Nelayan Indonesia dari Perbudakan, Pemerintah Gandeng ILO

Kompas.com - 28/09/2019, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terus berupaya melindungi nelayan Indonesia yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.

Perlindungan tersebut berupa memerangi praktik perdagangan manusia, kerja paksa, dan perbudakan di sektor perikanan.

“Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri maritim yang kuat, adalah dengan melindungi secara penuh warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan baik yang kerja di dalam mau pun di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Basilio Dias Araujo dalam keterangan pers, Sabtu (28/9/2019).

Basilio mengatakan, para nelayan harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dalam hak jaminan sosial, hak berserikat, dan hak-hak budaya serta kebebasan individu secara kolektif (socio-cultural rights).

Baca juga: KKP Pulangkan 5 Nelayan Indonesia dari Malaysia

Menurut Basilio yang mengutip informasi Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia (FAO), pekerjaan di sektor perikanan adalah pekerjaan yang paling kotor, berbahaya, dan sulit. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan ILO untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak nelayan.

"Perlindungannya melalui penyusunan suatu rekomendasi kepada para pemangku kepentingan di bidang industri perikanan dan menghimbau ratifikasi konvensi Work in Fishing Convention (ILO 188)," jelas Basilio.

Selain itu, dia bilang, Indonesia juga terus mendorong negara lain ikut mengesahkan 4 instrumen internasional, yang dapat menunjang upaya negara-negara untuk memberantas praktek IUU Fishing.

Baca juga: Kado Jokowi, Petani dan Nelayan Akan Dapat Mesin Pompa-Elpiji Gratis

Empat instrumen itu antara lain Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel tahun 2012, International Convention on the Standards of Trainning, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) Tahun 1995, Konvensi ILO C.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention), dan Port States Mearues Agreement to Prevent, Deter and Eliminte IUU Fishing. Pun mengimplementasikan perjanjian dan pengaturan bilateral, regional dan multilateral yang relevan.

Menurut Basilio, hal tersebut sangat relevan dengan pernyataan Presiden RI terkait tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh masyarakat sekaligus tujuan pembangunan perikanan dan kelautan yang diarahkan untuk mensejahterahkan nelayan.

Sebagai informasi berdasarkan data statistik, total nelayan perikanan tangkap pada tahun 2016 berjumlah 2.64 juta orang, dengan rincian 2.26 juta nelayan tangkap perairan laut dan 378 ribu nelayan tangkap perairan umum.

Jumlah kapal ikannya sekitar 4.734 unit 10-30 GT dan 2141 unit lebih dari 30 GT.

Para nelayan ini wajib mendapatkan pelindungan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Peternak Garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com