Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lobi Amerika, BI Tegaskan Tak Longgarkan Aturan GPN

Kompas.com - 08/10/2019, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan melakukan pelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan tetap mengharuskan pemain kartu pembayaran asing yang masuk ke Indonesia mempunyai partner lokal.

Hal ini juga menjadi klarifikasi BI terhadap pemberitaan Reuters, bahwa pejabat perdagangan Amerika Serikat (AS) atas permintaan Mastercard dan Visa melobi Indonesia agar memudahkan dua kartu kredit asing tersebut bisa leluasa beroperasi di tanah air.

“Jadi pertanyaannya, kami tidak akan merevisi aturan yang sudah ada di GPN. Perusahaan switching yang memproses transaksi di Indonesia tetap 80 persen saham lokal dan 20 persen asing demi melindungi pemain domestik,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono, di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Dukung GPN, Mastercard Gandeng Artajasa

Menurut dia, BI bukan anti asing, tetapi menginginkan semua transaksi harus diproses di domestik dan kebijakan ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara lain.

BI mempersilakan Mastercard bekerja sama dengan mitra lokal dan itu sudah dilaksanakan.

“Mastercard sudah berkolaborasi dengan salah satu penyelenggara di Indonesia, dan itu tinggal tunggu waktu saja. Kalau tidak salah mereka sudah mengumumkannya, berarti sudah (kerja sama),” tambah Erwin.

Baca juga: Visa: Belum Ada Dampak Penurunan akibat GPN

Meskipun BI telah menetapkan kepemilikan asing 20 persen, tetapi kondisi di lapangan justru berbeda. BI masih menemukan perusahaan switching yang berasal 51 persen lokal dan 49 persen asing.

BI pun tak memungkiri bahwa biaya investasi teknologi mahal dan perusahaan domestik terbebani soal itu sehingga bisa mengganjal perkembangan bisnis.

“Kami belum sampai keputusan apakah akan merelaksasi aturan atau tidak. Sekarang dalam pikiran kami yang terpenting pemain domestik punya andil dalam pengendalian perusahaan tapi itu masih jauh,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, bank sentral tetap menginginkan sebuah sistem pembayaran yang terkontrol. Masih banyak kebijakan besar yang mesti dilakukan, khususnya untuk mendukung lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Salah satunya terkait pengembangan retail payment. Desain pengembangan sistem pembayaran retail ke depan secara keseluruhan mengarah pada penyelenggaraan secara real time, seamless, tersedia 24/7 dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Disebut ada lobi AS, BI tegaskan tidak akan revisi aturan pelonggaran GPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com