Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Segera Audit Keuangan Jiwasraya

Kompas.com - 21/12/2019, 19:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum menemukan titik terang. DPR pun meminta pemerintah segera melakukan audit terkait masalah yang menimpa perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.

Pihak direksi Jiwasraya beberapa waktu lalu menyatakan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis asuransi yang mencapai Rp 12,4 triliun. Presiden Joko Widodo pun sempat menyatakan Jiwasraya bermasalah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Anggota Komisi VI DPR Anton Sukartono Suratto membantah kerugian Jiwasraya terjadi sejak 10 tahun silam.

"Sejak Era pak SBY, data menunjukkan bahwa jiwasraya sudah memperoleh laba secar konsisten. Pada tahun 2010 tercatat laba sebesar Rp 201 miliar, tahun 2011 laba sebesar Rp 394 miliar, tahun 2012 laba sebesar Rp 268 miliar, sedangkan tahun 2013 tercatat Rp 457 miliar. Jadi, tidak ada hubungannya pemerintahan SBY dengan penyebab ruginya jiwasraya, apalagi era Pak SBY berakhir tahun 2014,” kata Anton dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2019).

Baca juga: Ditanya soal Jiwasraya, Erick Thohir Bungkam

Anton menambahkan, pemerintahan saat itu menerima warisan masalah Jiwasraya dari dampak krisis 1998 dengan utang Rp 6 triliun. Utang itu, kata Anton, diselesaikan pada tahun 2009.

Anton menyebut, industri asuransi jiwa sebagai industri keuangan adalah industri yang bersifat well-regulated dan well-supervised. Dalam menjalankan perusahaannya, direksi selalu diawasi dan mendapat arahan dari dewan komisaris.

Setiap tahun, perusahaan asuransi diaudit oleh kantor akuntan publik bekerja sama dengan konsultan aktuaria dan badan auditor pemerintah. Lalu, direksi dan dewan komisaris mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan kinerja keuangan kepada pemegang saham (RUPS).

Anton juga menjelaskan, setiap tahun dan tiap 3 tahun, regulator perasuransian melakukan pemeriksaan atas perusahaan asuransi. Tiap 3 tahunan juga, perusahaan asuransi wajib melakukan review atas perhitungan kewajiban kepada pemegang polisnya oleh konsultan aktuaria independen.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara

“Dalam kesimpulan hasil RDP Komisi VI, DPR merekomendasikan penanganan hukum dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018. Silakan pemerintah mengaudit masalah keuangan Jiwasraya sejelas-jelasnya dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat agar semuanya jelas," jelas Anton.

Dari catatan OJK, Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp 10,2 triliun per 31 Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com