Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Jiwasraya, BPK Bakal Periksa OJK dan BEI

Kompas.com - 09/01/2020, 05:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bakal memeriksa semua institusi yang ada kaitannya dengan kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, beberapa institusi yang berpotensi diperiksa terkait kasus perusahaan asuransi pelat merah itu adalah Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasalnya, kedua institusi itu mempunyai wewenang besar pada perusahaan asuransi maupun produk asuransi yang dikeluarkan Jiwasraya.

Artinya, setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus melalui persetujuan dari OJK. Oleh karena itu, potensi celah regulasi bisa saja terjadi dalam kasus Jiwasraya tersebut.

"Semua itu sedang kita lakukan, Jiwasrayanya, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasil, ya baru pendahuluan, baru ditingkat korporasi," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Jiwasraya Disarankan Jual Aset

Selain memeriksa institusi, BPK dan Kejaksaan Agung juga berencana memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno bila hal itu diperlukan. Namun untuk saat ini, kasus fraud Jiwasraya belum mengarah kepada Rini.

"Belum sampai sana. Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu. Apakah akan ada relevansinya? kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus Jiwasraya bermula saat perusahaan mengalami gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.

Usai diaudit, ditemukan fraud pada sisi investasi. Jiwasraya diketahui kerap berinvestasi pada saham "gorengan" dan telah membukukan laba semu sejak 2006.

Bahkan pada tahun 2017, Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 T.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com