Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madrasah Ini Terapkan Pembayaran SPP Pakai QRIS

Kompas.com - 11/01/2020, 14:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Madrasah Miftahul Akhlaqiyah Semarang menerapkan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) non tunai melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS).

GoPay Indonesia menyebut, Madrasah Miftahul Akhlaqiyah merupakan sekolah pertama yang menerapkan QRIS di Indonesia.

"Sekarang wakil dan orang tua murid dapat membayar administrasi sekolah dengan GoPay dan juga uang elektronik lain," ujar ujar Head of Corporate Communications GoPay Indonesia, Winny Triswandhani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Bayar Nontunai Wajib Pakai QRIS Mulai 1 Januari 2020, Ini 4 Keuntungannya

Winny mengatakan, sekolah tersebut berinisiatif menggunakan metode transfer sesama pengguna e-money untuk mempermudah para orang tua murid membayar biaya registrasi siswa baru.

Sementara itu Kepala MI Miftahul Akhlaqiyah Miftahul Arief mengatakan, proses pengajuan QRIS ternyata cukup mudah. Sebab ia mengatakan ada bantuan dari GoPay.

Sebelumnya, madrasah ini menggunakan fitur transfer sesama pengguna.

Arief berharap, langkah go digital dapat menginspirasi madrasah lainnya karena menghemat waktu dan tentunya mempermudah orang tua murid membayar iuran yang berkaitan dengan keperluan belajar.

"Ketika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, kami dibantu pihak GoPay untuk pengajuan QRIS. Sebagai MI pertama yang memiliki QRIS, kami dapat menerima pembayaran dari berbagai uang elektronik dengan satu kode QR,” ujar Arief.

Baca juga: Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Para Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) diharapkan bisa menerapkan QRIS.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Baca juga: Heboh Kasus MeMiles, Ini 6 Cara agar Terhindar dari Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com