Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Kredit Penggunanya Raib Tiba-tiba, Ini Komentar Akulaku

Kompas.com - 23/01/2020, 20:12 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintek Akulaku angkat bicara terkait kasus transaksi yang menimpa salah satu penggunanya. 

Kasus ini berawal dari salah satu akun Twitter @VickyValery yang mengaku limit kredit Akulaku miliknya mendadak raib Rp 4,9 juta dan terjadi transaksi di Shopee tanpa sepengetahuan dirinya.

Menanggapi hal tersebut Akulaku meminta maaf dan mengatakan telah melakukan investigasi terkait keluhan pelanggan tersebut.

 Baca juga: Akulaku Bidik Pembiayaan Rp 6 Triliun pada 2020

"Beberapa pengguna yang telah melaporkan ke CS kami, telah diinvestigasi kasusnya satu per satu untuk diselesaikan sehingga para pengguna dapat bertransaksi kembali menggunakan limit kredit Akulaku," ucap Public Relations Akulaku Finance Indonesia, Bayou Pangestu kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Selain itu Bayou menyarankan agar hal serupa tak terjadi maka pelanggan mengganti password secara berkala untuk menghindari hal serupa terjadi.

"Kami juga menyarankan semua pengguna Akulaku agar mengganti password secara berkala untuk keamanan akun. Apabila terdapat transaksi yang mencurigakan, dapat melaporkannya ke CS kami, Akulaku Care, di 1500920," ucapnya.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

Sementara itu menurut Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda, penipuan tersebut bisa terjadi karena dua hal yakni rekayasa sosial atau peretasan.

"Harus dicek dulu kronologis lengkapnya. Biar bisa pastikan apakah rekayasa sosial atau peretasan," ucapnya di Jakarta.

Modus penipuan ini sendiri merupakan penipuan online yang disebut tidak harus memiliki alat dan software canggih. Kunci dari kejahatan ini adalah manipulasi pelaku untuk menyerahkan informasi personal seseorang.

Baca juga: Freeport: Sudah Tidak Ada Lagi Aktivitas di Tambang Terbuka Grasberg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com