Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Truk Kelebihan Muatan Ditindak Tegas

Kompas.com - 11/02/2020, 12:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pelanggar truk bermuatan lebih ditindak tegas.

Wakil Ketua Umum Kadin Carmelita Hartoto mengatakan, otoritas penyelenggaraan angkutan jalan maupun otoritas jalan tol bersama para pemain transportasi logistik di jalan raya harus mematuhi larangan soal kendaraan bermuatan berlebih.

“Bahwa keselamatan  haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Ini tidak bisa ditawar lagi,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Nadiem Cerita soal Kepala Sekolah Talangi Dana BOS, Gadaikan Motor hingga Berutang

Carmelita menjelaskan, apabila kecelakaan angkutan logistik karena kelebihan muatan terus dibiarkan, maka kejadian tersebut akan terus terjadi di kemudian harinya.

“Sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan,” kata dia.

Dia menambahkan praktik kendaraan dengan kapasitas melebihi batas ukuran dan kapasitas atau over dimensi over load (ODOL), harus segera dihentikan meskipun dengan cara bertahap untuk setiap industri.

“Dukungan industri kendaraan dan pendukungnya, perlu pula mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik,” ucap dia.

Baca juga: Episode 3 Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim: Rombak Skema Dana BOS

Sebelumnya, pada Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 +200 lajur 1 arah Jakarta.

Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL).

Akibat hal tersebut truk mengalami patah as roda belakang.

Baca juga: Dipermudah Masuk Indonesia, Tenaga Kerja Asing Hanya Boleh Kerja Maksimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com