Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya

Kompas.com - 22/02/2020, 15:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan persyaratan izin dampak lingkungan atau Amdal tidak dihapus dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan yang digodok di RUU itu hanya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan terkait izin amdal akan tetap perlu ke depannya. Namun lebih selektif disyaratkan pada bidang usaha yang memiliki risiko tinggi. 

"Itu (Amdal) akan tetap perlu ke depannya. Cuma memang sekarang itu lebih selektif dalam arti dilihat dari risiko," kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).

"Berarti risk space karena memang selama ini kita lihat di praktik untuk industri yang berisiko tinggi sangat bekorelasi dengan penggunaan bahan baku yang berbahaya Amdal harus tetap," katanya lagi.

Baca juga: Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan sebenarnya tak terlalu membutuhkan Amdal karena bidang usahanya tak memiliki risiko yang besar.

“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” ujarnya.

Jadi jika dilihat dari fakta itu, lanjut Dini, lebih penting untuk monitoring, evaluasi, pemantauan rutin dari waktu ke waktu.

"Sehingga di awal dikasih tahu apa yang tidak boleh dilakukan, harus memperhatikan A, B, C, D, E, kemudian ada monitoring atau pengecekan berkala," ungkapnya.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Dengan pengawasan berkala, pengusaha dimudahkan karena tak lagi direpotkan dengan perkara Amdal yang banyak menyita waktu dan biaya.

“Kalau ternyata melanggar diberikan sanksi, sampai melawan terus, (maka) dicabut izinnya. Jadi lebih begitu pendekatannya, bukan berarti sekarang bebas tidak perlu memperhatikan lingkungan, enggak begitu,” ujar Dini.

Dini menegaskan kembali untuk proses Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.

“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” pungkasnya.

Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com