Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Damai, Sushi Tei Beli Seluruh Saham Mantan Presdirnya

Kompas.com - 27/02/2020, 19:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja berujung damai. Perdamaian bermula pada 23 Desember 2019 dilanjut dengan penandatanganan perdamaian.

Sesuai perjanjian perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah porsi kepemilikan saham. Mantan Presiden Direktur Sushi Tei, Kusnadi Rahardja sepakat menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada Sushi Tei Pte Ltd (Singapura).

"Implikasi dari kesepakatan damai ini, Pak Kusnadi menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada STPL (Sushi Tei Pte Ltd) Singapura. Ini inti perdamaian yang dicapai antara pihak Sushi Tei, Pak Kusnadi, dan Boga Inti," kata kuasa hukum Sushi Tei, James Purba di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

James berkata, kesepakatan jual beli saham dilakukan melalui perjanjian jual beli saham tertanggal 31 Januari 2020 antara Kusnadi dengan Sushi Tei Pte Ltd.

Jual beli dan pengalihan hak atas saham pun telah dilaksanakan dan disetujui di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sushi Tei Indonesia.

Dengan begitu, porsi kepemilikan saham Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) menjadi sekitar 84 persen dari sekitar 60 persen. Sebelumnya, Kusnadi Rahardja sendiri memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 24 persen.

"Saham Pak Kusnadi ada 24 persen. Kemudian dijual semua ke Sushi Tei Singapura. Jadi STPL 60 (persen) tambah 24 persen. Pak Sonny (Direktur Sushi Tei Indonesia) tetap (memiliki) 16 persen," jelas James.

Baca juga: Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat

Sebelumnya diberitakan, polemik antara Sushi Tei dan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja diputuskan damai. Polemik itu sendiri bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Penghentian disebut karena Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). Dia memiliki 8 saham di perusahaan lain.

Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan perkara hukum dinyatakan selesai.

Baca juga: Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com