Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sambut Kebijakan Hilirisasi Nikel

Kompas.com - 03/03/2020, 21:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengapresiasi pemerintah atas hilirisasi regulasi tata niaga nikel domestik.

Seluruh anggota APNI, kata Meidy, mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Apresiasi tertinggi APNI kepada pemerintah, terima kasih yang sebesarnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Menerba) atas kebijakan terkait tata niaga nikel domestik tersebut," ujar Meidy dalam keterangannya, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Pengusaha Tambang: 3,8 Juta Ton Nikel Idle, Enggak Tahu Mau Diapain

Pelaku usaha nikel Indonesia, kata Meidy, mendukung penuh kebijakan pemerintah. Menurutnya tata niaga nikel domestik sangat penting bagi pengusaha.

Regulasi tata niaga nikel domestik akan terbit pada akhir Maret 2020. Diharapkan aturan itu akan mulai berlaku pada 1 April 2020.

APNI, sambung Meidy, akan mendukung seluruh aturannya. Selanjutnya APNI akan membantu pemerintah dalam menjalankan good mining practice di tambang dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

APNI juga akan menjadi mata pemerintah dalam menjalankan pertambangan yang baik sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu APNI akan mendukung penuh hilirisasi tersebut.

Sebelumnya, dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah tengah mempersiapkan aturan terkait harga dan tata niaga nikel domestik.

Baca juga: Indonesia Akan Batasi Ekspor Bijih Nikel, Industri Baja Eropa Tuding Ini

Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan agar tidak merugikan penambang maupun pengusaha smelter.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, peraturan tersebut ingin memastikan penambang maupun pengusaha smelter bisa mendapatkan harga yang layak, tidak lebih rendah dari perhitungan keekonomian Harga Pokok Produksi (HPP) ore nikel maupun smelter.

Yunus menargetkan, aturan tersebut akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan bisa terbit paling lambat akhir Maret 2020 mendatang.

Menurutnya, pengaturan ini mendesak diterbitkan guna memperbaiki tata niaga nikel domestik, khususnya untuk bijih (ore) nikel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com