Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian Berlakukan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 10:34 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sejak hari ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kebijakan ini diambil terkait meningkatnya penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.

Selain itu, kebijakan juga diambil dengan memperhatikan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan virus corona sebagai pandemi global, serta berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan penyebaran wabah virus corona sebagai Bencana Nasional beberapa waktu yang lalu.

“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/3/2020).

Baca juga: BNI Konfirmasi Seorang Pegawainya Positif Terkena Virus Corona

Susiwijono menjelaskan, dalam surat edaran tersebut memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari rumah.

Pihaknya juga menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Presiden menginginkan diberlakukannya social distancing. Hal ini kami lakukan diantaranya saat rakortas pangan (siang ini) dengan menggunakan video conference,” ujarnya.

Baca juga: Apa Cukup Beras Bulog Jika Terjadi Lockdown?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com