JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menarik utang dengan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Rp 7 triliun pada pekan ini.
Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Senin (23/3/2020), lelang sukuk akan dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2020.
"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR dalam siaran persnya.
Baca juga: Karyawan Kantor Pusat BCA Dinyatakan Positif Corona
Seri sukuk yang akan dilelang adalah 1 seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan 4 PBS (Project Based Sukuk).
Adapun tanggal jatuh temponya yakni 11 September 2020 hingga yang paling lama pada 15 April 2043. Imbalan terbesar yang ditawarkan mencapai 6,75 persen.
Lelang sukuk ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Baca juga: Tokopedia Blokir Ribuan Penjual yang Pasang Harga Tak Wajar di Tengah Corona
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Gara-gara Corona, Pengusaha Laundry Kebanjiran Cucian Karpet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.