Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal APBN, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 7 Triliun Pekan Depan

Kompas.com - 04/04/2020, 14:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melelang surat utang untuk menambal anggaran di APBN 2020 pada pekan depan, tepatnya pada 7 April 2020.

Kali ini lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kembali dipilih Kementerian Keuangan dengan target indikatif sebesar Rp 7 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 202020," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Listrik di Rumah Anda Disubsidi? Ini Cara Mengeceknya

Lelang sukuk terdiri dari 6 seri surat utang yang terdiri dari dua Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan empat Project Based Sukuk (PSB).

Waktu jatuh tempo mulai dari 8 Oktober 2020 hingga yang paling lama yakni 15 April 2043. Adapun imbalannya mulai dari 5,45 persen hingga 6,75 persen.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Hari Ini Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN via Situs Resmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com