Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gas Industri Diturunkan, Bagaimana Prospek Infrastruktur Gas?

Kompas.com - 05/04/2020, 15:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengumumkan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020.

Kebijakan tersebut dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan.

"Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," ungkap Mamit dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Perta Arun Gas Pastikan Pasokan Gas Tetap Aman di Tengah Corona

Ia kemudian menyebut, Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun oleh Kementerian ESDM bakal gagal.

Menurut Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di tahun 2030 nanti.

Misalnya panjang pipa open access ditargetkan bertambah menjadi 9.992,02 km dari semula 4.296,59 km di tahun 2016. Artinya ada penambahan pipa open access baru sepanjang 5,695,43 km.

Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada tahun 2030. Sehingga di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.

"Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan. Sangat aneh sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek," ujar Mamit.

Baca juga: Pemerintah Diminta Berhati-hati Turunkan Harga Gas

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

BPH Migas pun telah memperbaiki sejumlah regulasinya. Contohnya Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca juga: Potensi Industri Tinggi, PGN Alirkan Gas ke Pelanggan Baru di Dumai

Menurut Mamit, regulasi dari BPH Migas itu memberikan perlindungan terhadap keekonomian badan usaha hilir.

Ini terefleksi dalam pengaturan tentang tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yaitu maksimal 11 persen untuk pipa dedicated hilir dan pada wilayah baru diberikan insentif menjadi maksimal 12 persen.

Sementara pipa pengangkutan gas bumi diatur tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3 persen.

"Regulasinya sudah sangat bagus sebagai bentuk stimulus kepada badan usaha membangun fasilitas baru. Tapi perubahan kebijakan harga gas industri ini akan membuat semua skema berubah," terang Mamit.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, PGN Tetap Jaga Kestabilan Aliran Gas dan Kualitas Layanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com