Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, Kemenaker Tak Bisa Sanksi Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Upah

Kompas.com - 14/04/2020, 18:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait selama pandemi ini.

Hampir rata-rata perusahaan memilih untuk merumahkan pekerja/buruhnya. Namun, dalam aturan tersebut tertulis pembayaran upah harus menyesuaikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengungkapkan, saat ini sanksi pun tidak dapat diberlakukan kepada perusahaan meski dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ada sanksi bisa diterapkan.

"Kalau di undang-undang pakai sanksi, tapi di era Covid muncullah poin keempat perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Tetapi di perusahaannya punya SP (serikat pekerja) atau SB (serikat buruh), harus dikonsultasikan kepada mereka di lingkungan perusahaannya," jelasnya ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenaker: Kalau Diminta Menalangi THR, Pemerintah Sudah Babak Belur

Oleh sebab itu, menurut Soes, komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh saat ini menjadi solusi utama.

Selain itu, Kemenaker juga akan mendatangkan auditor untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang dianggap tak mampu membayarkan upah kepada para pekerjanya.

"Kami akan mendatangkan auditor independen untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan. Tapi ini karena kondisi Covid, seluruh dunia merata, perusahaan nggak produksi tidak mungkin bisa menggaji karyawannya," katanya.

Kemenaker juga mengimbau kepada perusahaan agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi opsi terakhir. Selain itu, Kemenaker juga menyarankan kepada pengusaha untuk memangkas upah pekerja level atas.

"Kita juga mengimbau pengusaha agar mengurangi gaji level atas atau nggak usah dibayar full, toh gajinya masih bisa mencukupi kebutuhan level-level di bawahnya. Kerjanya nggak usah semua level bekerja shift atau bergantian maupun pengurangan pegawai tetapi tetap sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com