JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, setelah awalnya hanya mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah ingin memperketat aturan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sudah cukup kita ambil risiko, sekarang kami buat ketat," kata Luhut dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Luhut: Pemerintah Ingin Tidak Semuanya Ketat, tapi Bertahap
Lebih lanjut, sebelum mudik dilarang, pemerintah disebut sudah melakukan berbagai persiapan agar kebijakan tersebut justru tidak merugikan masyarakat yang tidak dapat pulang ke kampung halamannya.
"Kalau kami umumkan (pelarangan mudik) tiba-tiba, kita belum siap, buat apa," ujar Luhut.
Oleh karenanya, meskipun sudah ada masyarakat yang pulang ke kampung halamannya, Luhut menilai pemerintah tidak terlambat untuk menerapkan aturan pelarangan mudik.
Baca juga: Luhut Ibaratkan Keputusan Larangan Mudik Seperti Operasi Militer
"Dibilang terlambat enggak juga. Waktunya kami pas kan, tidak ada yang tidak kami hitung dalam konteks ini," kata dia.
Rencananya, pelarangan udik baru akan diterapkan secara efektif pada tanggal 24 April 2020. Namun, penerapan sanksi baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.
"Ada persiapan ke arah situ," ucap Luhut.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku mulai 24 April 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.