Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB

Kompas.com - 24/04/2020, 15:05 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Sehingga penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB dilarang. Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.

"(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Larangan ini dikecualikan untuk pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Namun, Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai dengan hari ini masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini," tutur Adita.

Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan.

"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ucap Adita.

Baca juga: Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Angkut Penumpang Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com