Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law

Kompas.com - 28/04/2020, 08:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundanaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tunturan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak berarti pembatalan kluster Ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut.

Menurut mereka, seharusnya pembahasan klaster ketenagakerjaan justru lebih intensif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).  Sebab, kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan dalam jumlah yang sangat besar.

Baca juga: Buruh Batal Demo pada 30 April 2020

Apindo pun menilai, setidaknya terdapat lima risiko jika klaster ketenagakerjaan dikecualikan di dalam pembahasan omnibus law.

Risiko pertama, semakin kecil peluang untuk menarik investasi padat karya (produksi masal dengan teknologi rendah.

"Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, elektronik, makanan dan minuman, yang masih sangat diperlukan Indonesia mengingat kualitas SDM yang ada (57,5 perse lulusan SD dan SMP, 30 persen lulusan SMA/SMK, hanya 12,4 persen lulusan Diploma dan Sarjana) dan tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi tinggi yaitu 7 juta orang, belum termasuk setengah pengangguran yang bekerja hanya beberapa jam seminggu," jelas Apindo di dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Risiko kedua, UU Cipta Kerja hanya akan menarik untuk industri padat modal yang tidak banyak menyerap tenaga kerja.

Sebenarnya saat ini, kondisi tersebut telah tercermin di dalam data BKPM.

Data tersebut menunjukkan, investasi naik namun penciptaan tenaga kerja justru turun dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2018 setiap Rp 1 triliun investasi hanya menyerap 1.277 tenaga kerja, jauh menurun dibanding tahun 2013, yaitu setiap Rp 1 triliun investasi menyerap 4.594 tenaga kerja walaupun total investasi meningkat 2,7 kali dari Rp 398,3 triliun tahun 2013 menjadi Rp 809,6 triliun pada tahun 2019.

"Dengan demikian dapat dilihat bahwa investasi yang masuk mayoritas industri padat modal yang memerlukan pekerja dengan skill yang tinggi, sehingga pencari kerja dengan skills rendah yang masih merupakan mayoritas pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan," tulis Apindo.

Baca juga: Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com