Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif Pajak Penghasilan, Apa Dampaknya untuk Pekerja?

Kompas.com - 27/04/2020, 13:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi guna menangkal gejolak ekonomi akibat pagebluk virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Dengan demikian, pajak atas gaji karyawan ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai virus corona mereda.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Begini Skemanya

Selama ini, PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan.

Adapun penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli pekerja dengan penghasilan tertentu.

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji memandang, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Menurut Bawono, instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara seperti ini banyak dilakukan oleh negara lain.

Menurut dia, virus corona dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).

Baca juga: Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Apabila terjadi guncangan penawaran, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujar Bawono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Secara terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com