Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

Kompas.com - 27/04/2020, 12:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf menyatakan,  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik sebelum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 36 Tahun 2020 serta Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tidak akan dikenakan sanksi disiplin.

Sebagai informasi, SE Menpan RB mengenai Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan pada 30 Maret 2020.

"Oleh karena itu, apabila ada ASN melakukan pergerakan bepergian atau mudik atau sebelum tanggap tersebut, sebetulnya ini tidak termasuk objek yang dapat dikenakan atau dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Kronologi Gaji PNS yang Sempat Tak Bisa Dicairkan di Bank Banten

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, ASN yang mudik atau pulang kampung sebelum diterbitkannya regulasi tersebut memang tidak akan dikenai sanksi, namun tetap diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengimbau ASN yang telah melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum larangan mudik atau diterbitkannya regulasi Menpan RB, untuk tetap menjalani protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas selain di luar lingkungan rumahnya.

"Apabila yang bersangkutan balik sebelum tanggal 30, tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau ternyata bersangkutan itu diketahui pergi ke mana-mana yang mengakibatkan bisa membawa carrier ke orang lain maka itu menjadi pelanggaran disiplin. Jadi dia tidak ke mana-mana, tetap stay at home, di rumah saja," ujar Haryomo.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun yang diberikan kepada ASN yang melanggar regulasi tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.

Pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS.

Baca juga: Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com