Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Beruntunglah Bapak-Bapak Menjadi Anggota DPR

Kompas.com - 06/05/2020, 11:02 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjabarkan jenis-jenis pergerakan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlangsung.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata dia dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Turunan

Dengan demikian, Kemenhub akan memperbolehkan berbagai moda transpotasi umum untuk tetap mengangkut penumpang yang diperbolehkan berlalu lalang selama aturan larangan mudik diterapkan.

"Dengan catatan, satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi.

Budi menjelaskan, nantinya kriteria pergerakan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menyebutkan, salah satu jenis pergerakan yang akan diperbolehkan ialah yang berkaitan dengan tugas kenegaraan.

"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik?

Rencananya, aturan turunan larangan mudik ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (7/5/2020).

"Jadi beruntunglah bapak-bapak menjadi anggota DPR. Termasuk kami, kami boleh melakukan perjalanan kalau itu tugas negara," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com