Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral yang Hambat Investasi?

Kompas.com - 16/05/2020, 10:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih disorot banyak pihak. Salah satunya adalah kaitannya dengan ego sektoral yang menghambat investasi.

Praktisi dan akademisi hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Hari Prasetiyo melihat metode Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat mungkin memangkas ego sektoral yang selama ini terjadi di berbagai kementerian.

"Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata Hari dalam diskusi Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Optimistis Berbagai Permasalahan Industri Sawit Teratasi

Hari berpandangan, ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang.

Padahal, kata dia, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan.

"Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," sebut Hari.

Dia menjelaskan, pun peraturan-peraturan menteri yang seringkali tumpang tindih. Dalam metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian ini cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bisa Berdampak Positif untuk UMKM?

"Bisa cukup diatur dalam Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ketika nanti kewenangannya dirasa overlap, presiden bisa tinggal cabut saja," terang Hari.

Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga sering menjadi hambatan investasi, Hari menekankan otonomi daerah pada hakikatnya pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat.

"Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR.

Baca juga: Ini 4 Aspek Omnibus Law Cipta Kerja yang Penting untuk UMKM

"DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat," kata Hari.

Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com