Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Tetap Muncul Meski Rumah Kosong, PLN: Ada Biaya Minimum

Kompas.com - 11/06/2020, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial PT PLN (Persero) tengah dibanjiri keluhan dan pertanyaan terkait tagihan listrik yang membengkak.

Beberapa pelanggan bahkan mengeluhkan tagihan listrik diterima meski rumahnya tidak ditempati.

Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut diakibatkan adanya biaya minimum yang perlu dibayarkan meski rumah tersebut kosong atau konsumsi listriknya sangat rendah.

Baca juga: Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai

"Kalau benar-benar kosong dari Januari-Februari. Masih ada biaya minimum, biaya abodemen," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan pascabayar.

Menurut Bob, biaya tersebut perlu dibayarkan oleh pelanggan sebagai bentuk investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN.

Baca juga: Jeep Cherokee dan Range Rover Bekas Milik Bos Koperasi Pandawa Dilelang, Minat?

"Biaya minimum akan tercatat terus-terusan. Karena kami sudah mengivestasikan," ujarnya.

Oleh karenanya, Bob menyarankan kepada pelanggan pascabayar untuk beralih ke prabayar apabila tidak ingin mengalami hal serupa.

Sebab, pelanggan prabayar tidak perlu membayarkan biaya minimum listrik.

"Kalau tidak mau bayar biaya minimum, ganti pra-bayar. Tidak ada biaya minimum," ucap Bob.

Baca juga: Tagihan Listrik Pemilik Bengkel Capai Rp 20 Juta, Ini Penjelasan PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com