Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Mei, Bappepti Memblokir 447 Situs Pialang Berjangka Ilegal

Kompas.com - 19/06/2020, 13:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020.

Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 akun Facebook dan 73 akun Instagram. Sementara domain situs entitas sebanyak 45.

Pada Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram. Maka total keseluruhan akses pialang ilegal yang diblokir sebanyak 447 jaringan.

Baca juga: Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal, Begini Modusnya

“Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

"Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.

Tjahya menegaskan, untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengatakan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com