Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Hapus SIKM, Organda Sependapat dengan Kemenhub

Kompas.com - 03/07/2020, 05:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mendukung usulan Kementerian Perhubungan mengenai pencabutan kebijakan masyarakat wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dari dan ke menuju Jakarta.

Pasalnya, SIKM dipandang tidak efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Saya sependapat dengan Kemenhub tidak perlu dibebani dengan melakukan hal-hal adanya SIKM," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan

Ateng lebih mengusulkan kepada pemerintah agar masyarakat atau pengguna moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api diwajibkan untuk melakukan rapid test virus corona maupun polymerase chain reaction (PCR).

Karena dengan begitu, pengendalian penyebaran covid bisa ditekan dan diketahui dari hasil tes tersebut. Namun dengan syarat, negara harus menyediakan rapid tes atau PCR secara gratis.

"Kalau memang negara mampu menyediakan rapid test di zona merah, seluruh penumpang diberikan tes gratis. Mau itu rapid atau PCR. Kalau itu (rapid test atau PCR) dilakukan, sudah bagus. Jadi orang merasa aman. Tidak perlu dibebani SIKM," ucapnya.

Dia menjelaskan, adanya persyaratan menunjukkan SIKM, para pengguna transportasi publik akan beralih menggunakan biro travel gelap.

Baca juga: YLKI: Biar Fair, SIKM Diterapkan di Semua Moda Transportasi

"Ketika SIKM itu diberlakukan dengan persyaratan yang ada angkutan umum resmi justru ditinggalkan oleh masyarakat. Mereka pakai angkutan umum travel gelap. Lewat jalan tikus, kucing-kucingan. Padahal kita tahu persyaratan itu harus phsycal distancing jadi tidak terjaga," katanya.

Selain itu, karena persyaratan SIKM, Ateng mengungkap ada potensi praktik jual beli surat tersebut kepada masyarakat. Sehingga tidak terdeteksi bahwa masyarakat yang mengantongi SIKM statusnya terbebas dari virus corona. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com