Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Hapus SIKM, Organda Sependapat dengan Kemenhub

Kompas.com - 03/07/2020, 05:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mendukung usulan Kementerian Perhubungan mengenai pencabutan kebijakan masyarakat wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dari dan ke menuju Jakarta.

Pasalnya, SIKM dipandang tidak efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Saya sependapat dengan Kemenhub tidak perlu dibebani dengan melakukan hal-hal adanya SIKM," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan

Ateng lebih mengusulkan kepada pemerintah agar masyarakat atau pengguna moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api diwajibkan untuk melakukan rapid test virus corona maupun polymerase chain reaction (PCR).

Karena dengan begitu, pengendalian penyebaran covid bisa ditekan dan diketahui dari hasil tes tersebut. Namun dengan syarat, negara harus menyediakan rapid tes atau PCR secara gratis.

"Kalau memang negara mampu menyediakan rapid test di zona merah, seluruh penumpang diberikan tes gratis. Mau itu rapid atau PCR. Kalau itu (rapid test atau PCR) dilakukan, sudah bagus. Jadi orang merasa aman. Tidak perlu dibebani SIKM," ucapnya.

Dia menjelaskan, adanya persyaratan menunjukkan SIKM, para pengguna transportasi publik akan beralih menggunakan biro travel gelap.

Baca juga: YLKI: Biar Fair, SIKM Diterapkan di Semua Moda Transportasi

"Ketika SIKM itu diberlakukan dengan persyaratan yang ada angkutan umum resmi justru ditinggalkan oleh masyarakat. Mereka pakai angkutan umum travel gelap. Lewat jalan tikus, kucing-kucingan. Padahal kita tahu persyaratan itu harus phsycal distancing jadi tidak terjaga," katanya.

Selain itu, karena persyaratan SIKM, Ateng mengungkap ada potensi praktik jual beli surat tersebut kepada masyarakat. Sehingga tidak terdeteksi bahwa masyarakat yang mengantongi SIKM statusnya terbebas dari virus corona. 

"Sekarang dengan SIKM di satu sisi tujuannya untuk mengetahui pergerakan. Bisakah pergerakan itu dibebani dengan metode lain, bukan dengan sesuatu yang namanya SIKM," ujarnya.

"Maka dengan SIKM, contoh ya, seperti kemarin. Yang diwajibkan SIKM bagi seluruh angkutan darat, laut, udara, kereta api itu ada penyimpangan dari perangkat pelengkapnya dipalsukan. Itu satu contoh ya. Ada jual beli di sana, berarti itu menjadi tidak benar," sambung Ateng.

Baca juga: Citilink Bantah SIKM Jadi Alasan Hentikan Sementara Penerbangan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan telah mengusulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Baca juga: SIKM Menjadi Alasan Lion Air dan Citilink Hentikan Sementara Penerbangan

Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com