Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Tata Ulang Pipa Bawah Laut

Kompas.com - 03/07/2020, 13:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, melakukan rapat koordinasi membahas persoalan tumpang tindih labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu yang perlu dilakukan ialah terkait dengan penataan ulang pipa/kabel bawah laut

Luhut mengatakan, penataan pipa/kabel bawah laut akan dilakukan di seluruh Indonesia. Bahkan, dia memastikan pemerintah sudah menyiapkan lokasi bagi pipa/kabel yang sudah habis masa kontraknya. 

"Semua dulu pating sliwer, itu habis kontraknya dia harus diarahkan ke koridor yang sudah ditentukan, seluruh Indonesia. Salah satunya di Batam ini supaya tertib," urainya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Luhut Bilang Bank Dunia Naikkan Kelas RI Jadi Negara Upper Middle Income, Ini Faktanya

Adapun dalam rapat koordinasi ini, Luhut juga melibatkan pemerintah daerah agar memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, disepakati pemerintah akan memangkas 11 area lebih jangkar menjadi lima.

"Di Batam ini ada sebelas lego jangkar yang tak jelas sekarang kita buat tiga. Kemudian ada dua lego jangkar yang sudah ada di pelabuhan itu juga kita aktifkan," katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendukung langkah cepat lintas kementerian/lembaga dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri).  

Dia menilai, sudah sepatutnya masyarakat Kepri bisa mendapatkan banyak manfaat dari potensi daerahnya. Caranya dimulai dari Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) sebagai jawaban detail permasalahan di atas. 

"Tadi kita sudah ikuti rapat dengan Kemenkomar. Jadi tadi diambil langkah-langkah cepat yang selama ini jadi bottle neck, salah satunya tentang lego jangkar," katanya.

Edhy sepakat agar pipa/kabel bawah laut dirapikan. Tujuannya untuk menjaga kekayaan ekosistem laut, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Baca juga: Menko Luhut Minta Para Pejabat Pakai Produk Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com