Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Diuji Coba, Aturan Soal Sepeda Tidak Hanya Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 08/07/2020, 12:06 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman penggunaan sepeda di jalan.

Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut siap diuji coba publik pekan depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, aturan tersebut dirancang dengan fokus utama menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Baca juga: Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub

"Minggu depan saya sudah merencanakan melakukan uji coba publik untuk rancangan peraturan menteri ini. Minimal di dua kota," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).

Aturan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

"Pelaksanaannya seperti apa bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing karena kondisi geografisnya berbeda satu wilayah dengan wilayah lain," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, ada tiga poin penting yang diatur dalam permenhub tersebut. Poin pertama yang akan diatur ialah persyaratan teknis sepeda.

Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda

Kemudian, Kemenhub juga akan mengatur mengenai tata cara pengguna sepeda. Menurut Budi, hal ini menjadi penting untuk mengatur sekaligus menjamin keselamatan pesepeda.

Poin terakhir yang akan diatur adalah terkait dengan fasilitas pendukung sepeda. Poin ini disiapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, sehingga ke depannya diharapkan jumlah pengguna sepeda dapat terus bertambah.

"Kami akan menyiapkan beberapa fasilitas pendukung, mungkin jalurnya, juga menyangkut tempat parkirnya," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com