Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Menteri Edhy: Tak Ada Lagi Pembabatan Mangrove Jadi Tambak

Kompas.com - 17/07/2020, 08:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan kalau pihaknya tak akan membiarkan alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan tambak budidaya di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya jamin, ke depan tidak ada lagi pembabatan hutan mangrove. Justru kami akan menanami mangrove," kata Edhy dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Kata menteri dari Partai Gerindra ini, budidaya perikanan saat ini justru memanfaatkan keberadaan mangrove dan meninggalkan cara lama, dengan membabat hutan bakau untuk kemudian dijadikan areal tambak.

Selain itu, teknik budidaya perikanan juga semakin modern sehingga tidak membutuhkan banyak lahan, namun hasil panennya justru lebih melimpah lewat intensifikasi.

Baca juga: Menteri Edhy: Lobster di Perairan RI Bisa Bertelur Sampai 27 Miliar

Dia mencontohkan, lahan tambak udang vaname dengan sistem intensifikasi seluas 1 hektar saja bisa menghasilkan panen udang minimal 10 ton, bahkan bisa sampai 15 ton. Angka ini jauh di bawah produksi tambak udang yang masih menggunakan metode tradisional.

"Kalau dulu itu 10 hektare lahan dapatnya hanya 1 ton. Tapi sekarang 1 hektare lahan bisa menghasilkan 10 sampai 15 ton udang. Dan ini sudah terbukti di banyak tempat di Indonesia," ujar Edhy.

Kebutuhan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Untuk pasar internasional, kebutuhannya juga masih tinggi dan menjanjikan. Sekadar informasi, produksi udang nasional baru sekitar 800.000 hingga 1 juta ton per tahun.

"Jadi ini potensi pasarnya sangat besar," kata Edhy.

Baca juga: Menteri Edhy Janji Stop Impor Garam, tetapi...

Lebih lanjut Edhy menerangkan selain menggunakan sistem intensifikasi pihaknya akan menerapkan konsep silvofishery.

Metode budidaya ini dilakukan pada area-area bekas tambak yang akan kembali ditanami mangrove. Lahan ini kemudian secara bersamaan dimanfaatkan untuk budidaya ikan kerapu, udang windu, dan kakap putih.

Kata Edhy, lobster masih jauh dari punah

Edhy menegaskan kalau lobster di Indonesia masih jauh dari kata punah. Populasi lobster di alam liar masih besar.

"Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada," kata Edhy di Indramayu seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat. Kebijakan ini bertolak belakang dengan larangan ekspor benur yang diberlakukan di era Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: ABK WNI Ditemukan Meninggal di Kapal China, Ini Langkah KKP

Edhy mengklaim, berdasarkan hasil penelitian, seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen.

Namun, lanjutnya, bila dibudidayakan, maka telur lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen.

"Di Indonesia lobster ini bisa bertelur dalam satu bulan satu juta, kalau dalam setahun hitungan saya ada 27 miliar telur," tuturnya.

Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com