Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Minta Rekening Pribadi yang Tampung Dana APBN Ditutup

Kompas.com - 23/07/2020, 09:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan meminta Kementerian/Lembaga (K/L) yang menggunakan rekening pribadi atau rekening yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk ditutup.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan selain menutup rekening, K/L yang bersangkutan bisa mendaftarkan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendajaraan Negara (KPPN).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan rekening pribadi pada K/L yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar.

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

"Langkah-langkah yang ditindaklanjuti pemerintah, meminta K/L mendafatrkan rekening ke KPPN atau menutup rekening tersebut," jelas Andin kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kemenkeu telah meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) K/L terkait untuk meningkatkan pengawasan, serta menyediakan website pendaftaran rekening secara online di situs Ditjen Perbendaharaan. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendaftaran rekening.

Untuk diketahui, di dalam temuan BPK, lima lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan APBN meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Andin mengatakan, penggunaan rekening pribadi pada temuan BPK tersebut hanya 0,09 persen dari jumlah saldo rekening di K/L akhir 2018 yang sebesar Rp 79,62 triliun atau hanya 0,09 persen.

Baca juga: Cara Membuka Rekening Tabungan BRI Secara Online

"Demikian pula jumlah rekening yang menjadi temuan hanya 0,9 persen dari total jumlah rekening yang sebanyak 35.714 rekening," ujar dia.

Menurutnya, temuan tersebut terjadi karena satuan kerja K/L yang bersangkutan menampung sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau uang muka untuk belanja di rekening yang belum didaftarkan di K/L.

Pasalnya, K/L tersebut membutuhkan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan.

"Sebagian besar disebabkan kebutuhan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan dan kurangnya pemahaman dari satuan kerja K/L terhadap peraturan," jelas Andin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com