Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Naikkan Besaran Diskon Angsuran PPh 25

Kompas.com - 24/07/2020, 17:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen.

"Angsuran PPh 25 itu masih kecil dan akan dibuat lebih besar diskonnya. Kalau sekarang 30 persen, itu akan dinaikkan," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

Menurut dia, fasilitas pajak tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dengan membesarkan persentase diskon diharapkan bisa menarik minat wajib pajak.

"Ini agar lebih menarik, sehingga sektor usaha bisa memanfaatkannya lebih cepat," imbuh dia.

Baca juga: Kemenkeu: Implementasi Insentif Gaji Karyawan Bebas Pajak Masih Ada Kendala

Febrio mengatakan, pemanfaatan insentif fiskal ini penting untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi, terlebih kini tinggal lima bulan menuju akhir tahun.

Mengingat, pada kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi diperkirakan terkontraksi 4,3 persen. Pemanfaatan insentif fiskal pun diharapkan jadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian agar pelemahan ekonomi tidak terlalu dalam.

Oleh sebab itu, pemerintah akan berupaya untuk memaksimalkan insentif pajak untuk bisa dinikmati para pelaku usaha.

"Tersisa 5 bulan tahun ini dan kuartal III tersisa 2 bulan, jangan sampai dana insentif yang disiapkan tidak sampai ke masyarakat," kata Febrio.

Sebagai informasi, insentif fiskal berupa pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen ini diberikan pada pelaku usaha yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan kawasan berikat.

Penerima fasilitas pajak ini pun wajib menyampaikan laporan setiap bulan. Fasilitas ini, sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca juga: Insentif Pajak UMKM hingga PPh Diperpanjang sampai Desember 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com