Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Belum Ada Bank yang Ajukan Penempatan Dana

Kompas.com - 24/07/2020, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum ada bank-bank yang mengajukan penempatan dana dari LPS akibat krisis likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank yang mengajukan penempatan dana.

Kendati demikian, LPS selalu siap dan melakukan penganalisaan lebih lanjut bila terdapat bank yang telah melapor ke OJK.

Baca juga: Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

"Sampai saat ini proses itu belum berjalan, artinya belum ada. Tetapi kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta. Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Memang, menurut prosedur yang terdapat dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, bank harus lebih dulu mengajukan permintaan penempatan dana ke OJK. Nantinya OJK akan menganalisasi dan berkirim surat ke LPS.

Surat tersebut menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank.

Syarat lainnya, bank tersebut harus berada pada posisi Bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Halim bilang, bank-bank yang mengalami permasalahan sebelum krisis juga berpotensi mendapat penempatan dana.

"Kalau baca di pasal 11, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi, berarti (bank bermasalah sebelum pandemi) bisa masuk (kriteria). Namun permasalahan likuiditasnya tidak boleh karena kasus pidana," pungkas Halim.

Sebelumnya, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com