Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Lakukan Penundaan Pembayaran Bunga, ini Jawaban Waskita Beton

Kompas.com - 30/07/2020, 12:02 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara terkait pembayaran bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 yang jatuh tempo hari ini, Kamis (30/7/2020).

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya mengumumkan, adanya penundaan pembayaran bunga ketiga Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Namun, Plt. Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Ales Okta Pratama, mengatakan tidak ada penundaan pembayaran yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

"Yang sesungguhnya terjadi hanyalah karena adanya kendala teknis saat pengiriman dana bunga obligasi kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis.

Ales Okta memastikan, pihaknya telah melakukan pengiriman dana pada tanggal 29 Juli 2020 dan akan efektif di rekening KSEI pada tanggal 30 Juli 2020.

"Di mana sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi WSBP," ujarnya.

Lebih lanjut, Ales Okta menjelaskan, pada laporan keuangan indikatif kuartal II-2020, Waskita Beton masih mampu mencatatkan laba bersih dan arus kas operasional positif.

Selain itu, rasio posisi utang berbunga terhadap modal WSBP diindikasikan masih rendah yaitu di bawah 1 kali, jauh dari batas maksimal yang ditentukan yaitu sebesar 2,5 kali.

"Hal tersebut mengindikasikan bahwa WSBP masih memiliki kapasitas ruang pendanaan yang besar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com