Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani di Bolmong Gagal Panen Akibat Banjir, Kementan Minta Petani Ikut Asuransi untuk Antisipasi

Kompas.com - 04/08/2020, 13:36 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menyebabkan sejumlah petani alami gagal panen.

Dinas Pertanian Provinsi Sulut dan Dinas Pertanian Kabupaten Bolmong, masih menghitung kerugian akibat bencana tersebut. Namun Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan, pihaknya akan memberi ganti rugi kepada petani yang gagal panen.

Menteri Pertanian(Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menyarankan petani untuk melakukan langkah antisipasi.

“Kondisi cuaca di Tanah Air memang sedang tidak bisa ditebak. Ada daerah yang mengalami kekeringan, ada juga yang curah hujannya tinggi dan mengalami banjir. Untuk itu, kami harap petani melakukan antisipasi untuk menghidari kerugian,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Kurangi Gagal Panen, Kementan Terus Galakkan Program Asuransi Pertanian

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, salah satu upaya antisipasi yang dapat dilakukan petani adalah ikut asuransi pertanian.

Asuransi merupakan salah satu komponen manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” kata Sarwo.

Sarwo menjelaskan, bila usaha tani atau ternaknya mengalami gagal panen, petani akan mendapat penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi.

Terkait premi yang harus dibayarkan, untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) jumlahnya Rp 180.000 per hektar per masa tanam, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektar per masa tanam. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Baca juga: Ikut Asuransi Pertanian, Petani Hanya Bayar Rp 36 Ribu per Hektar

Sementara itu, premi Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K) Rp 200.000 per ekor per tahun. Nilai pertanggungannya dibagi menjadi tiga, yaitu ternak mati sebesar Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa sebesar Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan sebesar Rp 7 juta per ekor.

Sarwo menambahkan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Petani yang mendapat pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk AUTP dan AUTS/K. Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com