JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia memperbanyak kuota penukaran uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 individu mulai hari ini, Kamis (27/8/2020) karena tingginya animo masyarakat.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan, penambahan kuota bakal dimulai pukul 14.00 WIB melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).
Artinya, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan.
"Hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar," kata Onny dalam siaran pers, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya
Perlu diperhatikan, terdapat 3 persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan UPK melalui jalur individu ini.
Syarat-syaratnya antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkas Onny.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, kuota penukaran individu bakal ditambah menjadi 600 penukar di kantor pusat BI, dari sebelumnya hanya dibatasi sekitar 300 orang penukar per hari.
Sementara di kantor BI daerah, kuota ditambah dari sebelumnya 150 penukar menjadi 300 penukar. Namun, penukaran tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Mulai besok kita sudah mulai buka lagi untuk individu. Jadi besok kuotanya kita tambah 2 kali lipat. Kalau di Jakarta untuk individu sambil menerapkan protokol kesehatan, yaitu sehari sekarang 600, di daerah 300," kata Marlison dalam bincang uang Rp 75.000, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI